GORONTALO, KOMPAS.com -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, Wahyu Purnama, menegaskan, sampai saat ini belum ada perubahan uang rupiah yang berlaku di Indonesia, khususnya Gorontalo.
"Uang pecahan koin Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," kata Wahyu lewat siaran persnya, Jumat (5/4/2013).
Hal ini dijelaskan Wahyu untuk merespons isu yang beredar di masyarakat Gorontalo tentang tidak berlakunya lagi uang koin pecahan Rp 100 dan Rp 200.
"Laporan dari Bank Mandiri katanya warga tiba-tiba datang berbondong-bondong menukarkan koin 100 dan 200 mereka," kata Wahyu.
"Mereka khawatir akan isu yang beredar kalau dua mata uang koin ini sudah tak lagi berlaku," Lanjutnya.
Wahyu mengungkapkan, pihak BI akan kewalahan jika isu ini terus-menerus berkembang di masyarakat. Dia juga khawatir koin Rp 100 dan Rp 200 menghilang dari pasaran di Gorontalo.
"Hilangnya uang koin 100 dan 200 rupiah bisa mendorong para pedagang membulatkan harga. Ini bisa memicu inflasi," katanya.
Dia mengingatkan, pasal 02 ayat 04 Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan setiap orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang rupiah yang sah.
"Jadi jangan sekali-kali menolak uang koin 100 dan 200 rupiah. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda maksimal tiga miliar," tegasnya.
Mewakili Bank Indonesia, Wahyu juga mengimbau masyarakat Gorontalo tetap tenang serta bertransaksi secara normal. "Gunakakanlah uang yang berlaku di wilayah republik Indonesia," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.